Muncul Lagi Usulan 'Indonesia Raya' Direvisi
Selasa, 23 Oktober 2012 – 19:05 WIB

Muncul Lagi Usulan 'Indonesia Raya' Direvisi
Karena lagu Indonesia Raya milik bangsa maka dalam waktu dekat akan ditetapkan panitia yang akan merevisi. Setelah itu, katanya, usulan ini akan disampaikan kepada beberapa lembaga tinggi negara.
Peraturan tentang lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958, ditandatangani Presiden Soekarno. Tahun 2009 terbit UU Nomor 24 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Lembaga Musik Indonesia yang juga Sekjen Dewan Musik Indonesia, Didied Maheswara mengatakan, lirik lagu Indonesia Raya perlu direvisi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah