Muncul Opsi Cabut Kewenangan MUI Atur Sertifikasi Halal
Tertuang Dalam RUU Jaminan Produk Halal
jpnn.com - JAKARTA - Hampir delapan tahun dibahas di DPR, RUU Jaminan Produk Halal belum juga menemui titik terang. Bahkan sekarang pembahasan undang-undang yang mengatur tentang sertifikasi halal itu harus mulai lagi dari nol.
Anggota Komisi VIII DPR Hasrul Azwar mengatakan bahwa masih banyak hal yang diperdebatkan dalam pembahasan RUU tersebut. Tapi yang paling alot adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal. Menurutnya, ada tiga opsi yang berkembang terkait lembaga sertifikasi halal.
Pertama membentuk badan tersendiri yang menaungi seluruh pihak pemangku kepentingan. Badan itu nanti berisikan Departemen Agama, Majelis Ulama Indonesia, dan Departemen Kesehatan (Depkes), Departemen Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Satu atap. Badan inilah yang mengurus," kata Hasrul kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
Usulan kedua adalah menyerahkan sertifikasi halal ke Depag. Caranya, dengan membentuk badan sertifikasi halal di bawah Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Usulan terakhir datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ormas Islam itu ngotot ingin menjadi pemegang tunggal kewenangan mengeluarkan sertifikat halal.
"MUI bersikeras karena punya badan yang namanya LPOM. MUI ingin karena dari segi sejarah mereka yang sudah mengelola produk halal ini," kata Hasrul.
Menanggapi usulan-usulan tersebut, tambah Hasrul, sikap anggota dewan masih terbelah. Namun ia berharap, satu dari tiga opsi itu segera diputuskan dalam waktu dekat.
JAKARTA - Hampir delapan tahun dibahas di DPR, RUU Jaminan Produk Halal belum juga menemui titik terang. Bahkan sekarang pembahasan undang-undang
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Lihat, Wamensesneg Bambang Cek Langsung Gedung JCC untuk Pastikan Pengamanan
- Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur MBG Bakal Beroperasi
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?
- Pemerintah Targetkan Makan Bergizi Gratis Sentuh 3 Juta Penerima hingga Maret 2025