Muncul Permintaan Amendemen UUD 1945 Beri Ruang untuk Capres Independen
jpnn.com, JAKARTA - Wacana amendemen UUD 1945 masih menjadi pembahasan yang menarik beberapa waktu belakangan ini.
Bahkan, kini muncul permintaan agar amendemen UUD 1945 dapat memberi ruang untuk calon presiden independen.
Permintaan tersebut dikemukakan Wakil Ketua III DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin.
"Tolong beri ruang bagi potensi terbaik bangsa untuk suksesi kepemimpinan nasional melalui calon presiden independen, tidak hanya melalui partai politik," ujar Sultan Bachtiar dalam keterangannya, Rabu (8/9).
Menurut Sultan Bachtiar, dalam UUD NRI Tahun 1945 calon presiden hanya bisa ditentukan oleh partai politik.
Ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Sementara, menurut Sultan Bachtiar, bangsa Indonesia memiliki potensi pemimpin yang begitu besar.
Akan tetapi tidak semua menjadi bagian dari partai politik.
Muncul permintaan dari DPD RI agar amendemen UUD 1945 memberi ruang bagi calon independen.
- Senator Filep Wamafma Mengapresiasi Kemendikbud Tetap Jalankan Program Beasiswa PIP dan KIP Kuliah
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap
- Dukung Indonesia Gabung BRICS, Sultan: Ekonomi Indonesia Perlu Tumbuh 8 persen
- Ketua DPD RI Usulkan Lemhanas Memproduksi Film Bertema Cinta Tanah Air dan Patriotisme
- Filep Wamafma: Komite III DPD RI Siap Berkolaborasi dengan Pemerintah untuk Entaskan Kemiskinan Ekstrem
- Sultan Minta Pemerintah Memitigasi Potensi Permasalahan Pilkada Serentak 2024