Muncul Petisi Lindungi Kebebasan Berkeyakinan Usai Masjid Ahmadiyah Dirusak

Muncul Petisi Lindungi Kebebasan Berkeyakinan Usai Masjid Ahmadiyah Dirusak
Petisi lindungi kebebasan berkeyakinan. Ilustrasi Foto: Imam Husein/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Insiden perusakan masjid milik Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat menuai protes dari banyak pihak.

Bahkan, muncul petisi lindungi kebebasan berkeyakinan dan beribadah di Republik Indonesia di Change.org

Sampai hari ini, sudah ada 6.515 orang yang menandatangani petisi tersebut.

Petisi itu dibuat oleh Gerakan Indonesia Kita dengan target 7.500 orang menandatanganinya.

Setidaknya ada enam hal yang menjadi tuntutan Gerakan Indonesia Kita dalam membuat petisi tersebut.

Pertama, tindakan perusakan sekelompok orang, kebijakan Pemda Kabupaten Sintang, dan pembiaran oleh aparat kepolisian tersebut merupakan pelanggaran atas Konstitusi Republik Indonesia.

“Dilakukannya tuntutan hukum dan diadilinya setiap orang yang terlibat dalam merencanakan, melakukan dan membantu tindakan tindak pidana perusakan tersebut,” tulis Gerakan Indonesia Kita dalam petisi.

Lalu ketiga, meminta mencabut kebijakan Pemda Kabupaten Sintang yang menyegel masjid Ahmadiyah pada tanggal 14 Agustus 2021 dan Surat Keputusan Nomor 300/263/Kesbangpol.C tanggal 27 Agustus 2021 yang isinya melarang kegiatan Ahmadiyah.

Kejadian perusakan masjid milik Ahmadiyah oleh sejumlah warga di Sintang, Kalimantan Barat menuai protes sejumlah pihak. Bahkan, muncul petisi untuk melindungi kebebasan berkeyakinan dan beribadah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News