Muncul Petisi Penolakan IKN, Pakar Pidana Komentar Begini
Selasa, 08 Februari 2022 – 15:58 WIB
“Kalau penolakan itu lebih cocok sebelum pengesahan. Jadi, itu sudah terlambat, kalau enggak setuju ada yudisial MK,” ujar Trubus.
Dia menilai petisi itu seperti memprovokasi serta jadi mendorong orang lain untuk tidak menyetujui IKN.
Pasalnya, Indonesia merupakan negara hukum. Maka, segala sesuatunya tentu harus berdasarkan hukum yang berlaku.
Dia pun meminta agar pemerintag memberikan sosialisasi terhadap publik yang masih kontra dengan kebijakan pemindahan IKN.
“Yang menolak itu diberikan pengarahan dan disosialisasikan, komunikasi publiknya juga perlu dibenahi terkait pemindahan itu,” ujar dia. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pakar pidana turut mengomentari munculnya petisi penolakan IKN baru yang viral di media sosial.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo
- Qatar dan Abu Dhabi Bakal Gelontorkan Duit untuk Indonesia, Ada Apa?
- Prabowo Bakal Groundbreaking di IKN, Nilai Investasinya Bikin Kaget
- Segini Jumlah Nilai Investor di IKN, Angkanya Mencapai Triliun