Muncul Sejumlah Nama di Sidang Ratna Sarumpaet, Polisi Buka Kemungkinan Tersangka Baru
Kamis, 28 Maret 2019 – 17:43 WIB
Kemudian, pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan (SARA). (cuy/jpnn)
Kedua nama itu sempat disebutkan penyidik Polda Metro Jaya AKBP Niko Purba yang menjadi saksi di sidang Ratna Sarumpaet.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyewaan Lahan Pemerintah di Kota Serang
- Tsunami Pokir
- Polda Sumut Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
- Korupsi PTSL di Ponorogo, 5 Perangkat Desa Jadi Tersangka Baru
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Niaga Timah