Muncul Sejumlah Nama di Sidang Ratna Sarumpaet, Polisi Buka Kemungkinan Tersangka Baru
Kamis, 28 Maret 2019 – 17:43 WIB

Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 28 Februari 2019 dalam perkara penyebaran berita bohong. Foto: arsip JPNN.Com/Ricardo
Kemudian, pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan (SARA). (cuy/jpnn)
Kedua nama itu sempat disebutkan penyidik Polda Metro Jaya AKBP Niko Purba yang menjadi saksi di sidang Ratna Sarumpaet.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kasus Pembunuhan Ibu & Anak di Subang: Abi Sempat Memicu Kemarahan Sopir Angkot
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Giliran Abi Aulia
- Ini Tugas Atiqah Hasiholan dalam Pengelolaan Warisan Keluarga
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- 3 Berita Artis Terheboh: Pengakuan Ratna Sarumpaet, Pelaku Pemerasan Penonton DWP Ditangkap
- Dilaporkan Cucu Terkait Warisan, Ratna Sarumpaet Merespons Begini