Muncul Sejumlah Opsi Baru sebagai Solusi Honorer Terkena PHK

Muncul Sejumlah Opsi Baru sebagai Solusi Honorer Terkena PHK
Para non-ASN atau honorer yang tidak punya peluang jadi PPPK bakal dirumahkan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MAMAJU – Para petugas keamanan berstatus non-ASN atau honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) yang sudah tidak punya peluang menjadi PPPK, akan dirumahkan alias terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pemprov Sulbar menawarkan sejumlah solusi kepada puluhan petugas keamanan bestatus non-ASN yang akan dirumahkan.

"Kita (Pemprov Sulbar) carikan solusi para petugas keamanan yang rencananya akan dirumahkan itu, yakni mencarikan wadah atau perusahaan yang bisa menampung dan peluang kerja lainnya," kata Kepala Biro Umum Setda Sulbar Anshar Malle, di Mamuju, Kamis (6/2).

Solusi lain, lanjut Anshar, sebagai tanggung jawab moril, pihaknya siap menjadi bapak asuh bagi para petugas keamanan yang dirumahkan selama mereka belum mendapatkan pekerjaan tetap.

"Kami juga akan memberikan pelatihan kepada para petugas keamanan itu untuk mengembangkan diri sesuai potensi masing-masing, misalnya perbengkelan, pertanian dan bidang lainnya," jelas Anshar.

Anshar menjelaskan, puluhan petugas keamanan yang akan dirumahkan itu sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pasal 65 ayat 3.

Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Termasuk, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 96 Ayat (3) bahwa PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Muncul sejumlah opsi baru sebagai solusi untuk para non-ASN atau honorer yang terkena PHK setelah tidak punya peluang jadi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News