Muncul SPDP Prabowo dan Eggi Sudjana jadi Terlapor Kasus Makar
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya disebutkan tengah mengusut kasus dugaan makar dengan terlapor Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Hal ini dikuatkan dengan beredarnya salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) di kalangan wartawan.
Dalam SPDP itu disebutkan, Prabowo diduga melakukan tindakan makar bersama dengan Eggi Sudjana yang lebih dulu ditetapkan tersangka dan kini ditahan.
BACA JUGA : Prabowo Kumpulkan Petinggi Koalisi, Bahas Peluang Maju ke MK
SPDP yang ditandatangi Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Indradi itu bertanggal 17 Mei dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade membenarkan ketika dikonfirmasi soal adanya SPDP itu.
“Kami sudah menerima dari kepolisian pukul 01.30 WIB tadi, tetapi itu SPDP untuk Pak Eggi,” kata Andre kepada JPNN, Selasa (21/5).
BACA JUGA : Belum Selesai! Prabowo Bakal Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK
Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade membenarkan ketika dikonfirmasi soal adanya SPDP dengan nama Prabowo Subianto.
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur jadi Pahlawan Nasional, Begini Reaksi Yenny Wahid
- PP Hima Persis Dukung Pidato Presiden Prabowo di KTT D-8 Perihal Solusi untuk Kemerdekaan Palestina
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Prabowo Subianto jadi Teladan Masyarakat untuk Gigih Berjuang Capai Mimpi