Muncul Wacana Bentuk Pansus agar Bisa Memaksa Anies, Emil, Halim Datang ke DPR
Rabu, 26 Februari 2020 – 17:24 WIB

Anies Baswedan saat pencoblosan Pilkada DKI 2017. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo
Ia menegaskan ketidakhadiran gubernur hari ini merupakan bentuk pelecehan atas asas umum pemerintahan yang baik.
Rifqinizamy mengimbau rekan-rekannya di Komisi V untuk memikirkan apakah DPR perlu menggunakan hak membentuk Pansus agar siapa pun yang tidak datang rapat, bisa dipaksa untuk hadir dalam forum sebagaimana ketentuan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.
“Hak DPR berdasarkan UU tertentu memungkinkan memaksakan orang yang diundang, warga negara, siapa pun untuk hadir pada forum yang dibuat,” katanya. (boy/jpnn)
Anggota Komisi V DPR Rifqinizamy Karsayuda memandang perlu dibentuk Pansus agar bisa memaksa Gubernur Anies Baswedan, Wahidin Halim, dan Kang Emil, datang ke DPR.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Air Sungai Meluap, 7 Desa di Aceh Selatan Terendam Banjir
- Kapolda Riau Pastikan Antisipasi Bencana di Jalur Riau-Sumbar
- Mega Insurance & Lifepal Bayar Klaim Kendaraan Korban Banjir Bekasi dengan Proses Cepat
- Ada Genangan Air di Batang, Kereta Api Gumarang Terhenti di Semarang Hampir 2 Jam
- 3 Berita Artis Terheboh: Ridwan Kamil Merasa Difitnah, Titiek Puspa Dirawat
- Banjir Melanda Berau Kaltim, 2 Lansia Meninggal Dunia