Muncul Wacana Ganja Digunakan Untuk Medis, MUI Langsung Lakukan Ini
Kamis, 30 Juni 2022 – 00:40 WIB
Namun, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syariah, penggunaan ganja bisa dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu.
"Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut. Kami akan kaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," pungkas dia. (antara/jpnn)
MUI melakukan kajian secara komprehensif dalam rangka menindaklanjuti wacana penggunaan ganja untuk medis.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sikap MUI Terhadap Pemotongan Durasi Masa Tinggal Jemaah Haji, Singgung soal Subsidi
- MUI Dukung Media Online yang Cerdas, Bijak dan Tangguh
- MUI Diminta Sikapi Candaan Cawagub Suswono Agar Janda Kaya Menikahi Pengangguran
- NU Serukan Seluruh Kekuatan Politik Bersatu Wujudkan Indonesia Maju
- Fatwa Baru MUI Ajak Masyarakat Dukung Brand yang Penuhi 10 Kriteria Produk Nasional
- Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Apresiasi Langkah MUI Hadirkan Kriteria Produk Terafiliasi Israel