Muncul Wacana Insentif Pajak Berdasar Provinsi
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak lebih berfokus memperluas basis pajak untuk mengganti pendapatan pajak yang hilang karena kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan membatalkan rencana perubahan terhadap batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
’’Tidak ada pembahasan mengenai itu (PTKP) dan itu belum ada apa-apa. Tidak ada perubahan kebijakan PTKP,’’ ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta kemarin (24/7).
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi juga menekankan hal serupa.
Ketika ditemui di kompleks gedung DPR, Ken mengakui pihaknya belum melakukan kajian terkait perubahan batas PTKP berbasis upah minimum provinsi (UMP).
’’Kan biaya hidup bergantung UMP. Belum ada kajian untuk mengubah,’’ terang Ken.
Ketika disinggung tentang negara lain, seperti Kanada, yang memberlakukan PTKP dengan model zonasi berbasis provinsi, Ken menilai hal itu perlu dibahas lebih lanjut dengan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu.
’’Nanti kami bahas dengan BKF,’’ tambah Ken.
Direktorat Jenderal Pajak lebih berfokus memperluas basis pajak untuk mengganti pendapatan pajak yang hilang karena kenaikan penghasilan tidak kena
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar