Muncul Wacana Insentif Pajak Berdasar Provinsi

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak lebih berfokus memperluas basis pajak untuk mengganti pendapatan pajak yang hilang karena kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan membatalkan rencana perubahan terhadap batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
’’Tidak ada pembahasan mengenai itu (PTKP) dan itu belum ada apa-apa. Tidak ada perubahan kebijakan PTKP,’’ ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta kemarin (24/7).
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi juga menekankan hal serupa.
Ketika ditemui di kompleks gedung DPR, Ken mengakui pihaknya belum melakukan kajian terkait perubahan batas PTKP berbasis upah minimum provinsi (UMP).
’’Kan biaya hidup bergantung UMP. Belum ada kajian untuk mengubah,’’ terang Ken.
Ketika disinggung tentang negara lain, seperti Kanada, yang memberlakukan PTKP dengan model zonasi berbasis provinsi, Ken menilai hal itu perlu dibahas lebih lanjut dengan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu.
’’Nanti kami bahas dengan BKF,’’ tambah Ken.
Direktorat Jenderal Pajak lebih berfokus memperluas basis pajak untuk mengganti pendapatan pajak yang hilang karena kenaikan penghasilan tidak kena
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Struktur Lengkap Danantara, Ada Jokowi, Sri Mulyani hingga Pandu Sjahrir
- IHSG Melemah Lagi, Pembatalan RUU TNI Bisa Meredakan Pasar
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya
- Roadshow
- Sri Mulyani Cairkan THR PNS, PPPK, TNI hingga Polri Rp 20,86 Triliun