Muncul Wacana Insentif Pajak Berdasar Provinsi

Jika dibandingkan negara lain, tambah Yustinus, formulasi PTKP Indonesia memang jauh tertinggal karena hanya memasukkan komponen biaya hidup minimum yang standar.
Wacana merevisi PTKP adalah kesempatan memperbaiki skema dan model agar lebih adil.
”Model zonasi berdasar provinsi juga dimungkinkan mengingat jarak antara penghasilan dan UMP antarwilayah yang cukup lebar,” jelasnya.
Kenaikan PTKP terakhir terjadi pada 2016 menjadi Rp 4,5 juta per bulan dari Rp 3 juta per bulan.
Kenaikan itu bertujuan meningkatkan daya beli rumah tangga sehingga mendorong konsumsi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Namun, kebijakan tersebut juga menggerus penerimaan negara sekitar Rp 18 triliun.
Selain itu, kebijakan itu dinilai tidak tepat sasaran karena kenaikan PTKP juga dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke atas.
’’Jadi memang perlu dilakukan evaluasi, apakah penerapan cash transfer yang lebih tepat sasaran dan terukur dapat menjadi pilihan yang lebih baik,’’ kata Yustinus. (byu/dee/c17/noe)
Direktorat Jenderal Pajak lebih berfokus memperluas basis pajak untuk mengganti pendapatan pajak yang hilang karena kenaikan penghasilan tidak kena
Redaktur & Reporter : Ragil
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan