Muncul Wacana Insentif Pajak Berdasar Provinsi
Jika dibandingkan negara lain, tambah Yustinus, formulasi PTKP Indonesia memang jauh tertinggal karena hanya memasukkan komponen biaya hidup minimum yang standar.
Wacana merevisi PTKP adalah kesempatan memperbaiki skema dan model agar lebih adil.
”Model zonasi berdasar provinsi juga dimungkinkan mengingat jarak antara penghasilan dan UMP antarwilayah yang cukup lebar,” jelasnya.
Kenaikan PTKP terakhir terjadi pada 2016 menjadi Rp 4,5 juta per bulan dari Rp 3 juta per bulan.
Kenaikan itu bertujuan meningkatkan daya beli rumah tangga sehingga mendorong konsumsi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Namun, kebijakan tersebut juga menggerus penerimaan negara sekitar Rp 18 triliun.
Selain itu, kebijakan itu dinilai tidak tepat sasaran karena kenaikan PTKP juga dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke atas.
’’Jadi memang perlu dilakukan evaluasi, apakah penerapan cash transfer yang lebih tepat sasaran dan terukur dapat menjadi pilihan yang lebih baik,’’ kata Yustinus. (byu/dee/c17/noe)
Direktorat Jenderal Pajak lebih berfokus memperluas basis pajak untuk mengganti pendapatan pajak yang hilang karena kenaikan penghasilan tidak kena
Redaktur & Reporter : Ragil
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Penegasan Sri Mulyani
- Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
- Ekonom Sebut Dampak PPN 12% Bakal Memukul UMKM
- PHK Massal, Rupiah Anjlok, hingga Teror PPN 12 Persen Menghantui Perekonomian
- PB PMII Minta Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang