Mundur dari DPR, Misbakhun Tetap Terima Pensiun
Rabu, 08 Juni 2011 – 05:50 WIB

Mundur dari DPR, Misbakhun Tetap Terima Pensiun
JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Muhkahmad Misbakhun akhirnya memilih mengundurkan diri sebagai anggota dewan. Terdakwa perkara L/C fiktif Bank Century yang masih menjalani proses kasasi di Mahkamah Agung itu, otomatis tidak terkena sanksi pemberhentian sementara oleh Badan Kehormatan DPR.
"Rasanya memang ada (surat pengunduran diri Misbakhun, Red)," ujar Ketua DPR Marzuki Alie, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6). Namun, dia tidak ingat persis tanggal surat tersebut resmi diajukan.
Baca Juga:
Secara terpisah, Wakil Ketua BK Nudirman Munir membenarkan adanya surat pengunduran diri Misbakhun tersebut. Menurut dia, surat pengunduran mantan anggota Pansus Kasus Bank Century itu diajukan berbarengan dengan surat penguduran diri seorang anggota PKS lainnya. Yaitu, Arifinto yang sempat tertangkap kamera sedangkan menonton video porno saat sidang paripurna. "Belum lama, seminggu terakhir ini lah," kata Nudirman.
Dengan surat pengunduran diri itu, lanjut dia, yang bersangkutan tetap akan bisa mendapat uang pensiun dan tunjangan kesehatan sebagai mantan anggota dewan nantinya. Hal itu berbeda, jika status keduanya diberhentikan dengan tidak hormat. "Sesuai ketentuan, mereka masih mendapat hak kepegawaiannya," terang politisi Partai Golkar tersebut.
JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Muhkahmad Misbakhun akhirnya memilih mengundurkan diri sebagai anggota dewan. Terdakwa
BERITA TERKAIT
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang