Mundur dari Polisi, Novel Pilih Jadi Pegawai KPK

Mundur dari Polisi, Novel Pilih Jadi Pegawai KPK
Mundur dari Polisi, Novel Pilih Jadi Pegawai KPK
Total ada 28 penyidik dari kepolisian yang ditetapkan menjadi pegawai KPK. Dari jumlah itu, lima di antaranya adalah yang sudah habis masa tugasnya dan diancam akan ditahan oleh provos Mabes Polri. Sedangka 23 lainnya, termasuk Novel, baru akan selesai masa tugasnya pada Desember mendatang. Namun, mereka memutuskan untuk bergabung menjadi penyidik KPK dan mundur dari korps Bhayangkara tersebut.

Dalam pasal 7 ayat 1 PP 63 tentang Manajemen Sistem Sumber Daya Manusia KPK disebutkan bahwa pegawai negeri yang dipekerjakan dapat beralih status menjadi pegawai tetap sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi. Pada ayat 2 beleid itu disuratkan bahwa pegawai negeri yang diangkat menjadi pegawai tetap pada Komisi, diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri.

Dalam UU No 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan, yang dimaksud pegawai negeri antara lain adalah pegawai negeri sipil, anggota TNI, serta anggota Polri. Sehingga, pegawai negeri yang dimaksud dalam PP No 63/2005 juga mengatur tentang anggota kepolisian.

Novel adalah Ketua Satgas penyidikan kasus korupsi simulator SIM Korlantas Mabes Polri dengan salah satu tersangka Irjen Pol Djoko Susilo. Sepupu Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan itu adalah penyidik andalan KPK. Ia telah menangani sejumlah kasus besar.

KOMPOL Novel Baswedan bukan termasuk lima penyidik dari kepolisian yang diancam bakal ditahan karena sudah habis masa tugasnya di KPK namun tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News