Mundur sebagai Kades untuk Nyalon Bupati
Senin, 03 Januari 2011 – 11:51 WIB

Mundur sebagai Kades untuk Nyalon Bupati
Untuk penunjukan penjabat pengganti kades yang mengundurkan diri, kunci utamanya terletak di BPD. Jika BPD segera mengusulkan nama penjabat, kades yang lowong akan segera terisi. Sebaliknya demikian. "BPD harus tanggap. Pemkab baru bisa menetapkan penjabat kalau sudah ada usulan dari BPD," terangnya.
Baca Juga:
Pengunduran diri dua kades tersebut, cukup mengejutkan pemerintah. Pasalnya, jabatan keduanya relatif masih panjang. Mereka akan menjabat hingga dua sampai tiga tahun ke depan.
Terpisah, L Tajir Syahroni yang dikonfirmasi Lombok Post via ponsel mengatakan, pengunduran dirinya resmi sejak 30 November 2010. Hanya saja, surat resminya baru masuk akhir Desember. "Pengunduran ini sebagai konsekuensi politik pencalonan saya sebagai bupati. Komitmen saya di hadapan masyarakat waktu itu adalah, kalah atau menang akan berhenti menjadi kades," kata Tajir.
Komitmen yang telah ditunjukkan Tajir Syahroni, hendaknya ditiru bupati dan wakil bupati terpilih. Janji-janji yang diberikan ke masyarakat harus ditepati. Tidak boleh mengelak dari komitmen yang telah dibangun dengan masyarakat.
PRAYA - Dua kepala desa (kades) mengundurkan diri dari jabatannnya. Yakni, Kades Ketare, Kecamatan Pujut L Tajir Syahori dan Kades Jago, Kecamatan
BERITA TERKAIT
- Kepala BPJPH Apresiasi Dapur MBG dari Era Mas Pulo Gebang
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Krakatau Steel Bantu Warga Cilegon Mendapatkan Sumber Air yang Lebih Pasti
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik