Mundur sebagai Kades untuk Nyalon Bupati
Senin, 03 Januari 2011 – 11:51 WIB
Untuk penunjukan penjabat pengganti kades yang mengundurkan diri, kunci utamanya terletak di BPD. Jika BPD segera mengusulkan nama penjabat, kades yang lowong akan segera terisi. Sebaliknya demikian. "BPD harus tanggap. Pemkab baru bisa menetapkan penjabat kalau sudah ada usulan dari BPD," terangnya.
Baca Juga:
Pengunduran diri dua kades tersebut, cukup mengejutkan pemerintah. Pasalnya, jabatan keduanya relatif masih panjang. Mereka akan menjabat hingga dua sampai tiga tahun ke depan.
Terpisah, L Tajir Syahroni yang dikonfirmasi Lombok Post via ponsel mengatakan, pengunduran dirinya resmi sejak 30 November 2010. Hanya saja, surat resminya baru masuk akhir Desember. "Pengunduran ini sebagai konsekuensi politik pencalonan saya sebagai bupati. Komitmen saya di hadapan masyarakat waktu itu adalah, kalah atau menang akan berhenti menjadi kades," kata Tajir.
Komitmen yang telah ditunjukkan Tajir Syahroni, hendaknya ditiru bupati dan wakil bupati terpilih. Janji-janji yang diberikan ke masyarakat harus ditepati. Tidak boleh mengelak dari komitmen yang telah dibangun dengan masyarakat.
PRAYA - Dua kepala desa (kades) mengundurkan diri dari jabatannnya. Yakni, Kades Ketare, Kecamatan Pujut L Tajir Syahori dan Kades Jago, Kecamatan
BERITA TERKAIT
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru