Mundur
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Selasa, 06 Juli 2021 – 10:17 WIB
Menurut Gerung, konstitusi membolehkan seorang presiden berhenti sebelum masa jabatannya selesai. Tuntutan supaya presiden mundur bukan tuntutan yang inkonstutusional, tetapi tuntutan yang bersifat ekstra-konstitusional.
Munculnya gerakan PPKM plesetan tidak mustahil akan menjadi pemicu gerakan ekstra-konstitusional ala Rocky Gerung. Krisis pandemi ini bisa saja berkembang menjadi krisis politik yang meluas.
Kalau PPKM Darurat ini gagal dan sistem kesehatan kolaps, akan muncul PPKM berikutnya, "Pak Presiden Kapan Mundur?" (*)
Video Terpopuler Hari ini:
Pada saat pergerakan masyarakat dibatasi dengan PPKM Darurat, ternyata tenaga kerja asing dari China masuk.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Demi Prabowo, Feri Mengajak Rakyat Kalahkan 20 Calon Kada yang Didukung Mulyono
- Deddy PDIP: Saya Tersinggung, Pak Prabowo Diperlakukan Seperti Itu di Solo
- Gibran Diduga Mulai Bersiap untuk Pilpres 2029, Indikasi Berani Menelikung Prabowo?
- Besok Pilkada, Ayo Bantu Prabowo Lepas dari Pengaruh Mulyono
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya