Mundurkan Pemisahan Rekening
Senin, 02 Januari 2012 – 08:40 WIB

Mundurkan Pemisahan Rekening
JAKARTA - Pemisahaan rekening investor dan perusahaan efek berlaku aktif Februari mendatang. Tetapi, dengan segudang alasan amanat regulasi Bapepam LK No.V.D.3 itu diminta diundur. Alasannya, banyak kendala menghadang seperti enggannya investor membuka rekening baru. Aksi Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga belum efektif. Buktinya, tidak seluruh investor mengimplementasikan kepemilikan kartu AKSes. Nah, tindakan KSEI ini sejatinya menjadi contoh kongkrit bagaimana mengaplikasikan suatu ketentuan. ”Niat KSEI baik tetapi tidak bisa sekaligus,” ulasnya.
”Kalau regulator tetap bersikukuh dengan keputusannya apakah mereka siap menerima efek negatif seperti minimnya transaksi. Harus dilihat juga sisi manfaat dan mudharatnya,” tutur Edwin Sinaga, Direktur Utama PT Finance Corpindo, di Jakarta.
Baca Juga:
Memang sebut Edwin, otoritas pasar dengan tegas melarang investor melakukan transaksi tanpa mengubah rekening. Persoalan ini, sebut Edwin, tidak bisa dilihat secara parsial. Otoritas pasar harus melihat secara totalitas dari berbagai perspektif. ”Tidak bisa hanya mereview dari sudut refulator tetapi juga investor dan melibatkan juga perbankan,” tukasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemisahaan rekening investor dan perusahaan efek berlaku aktif Februari mendatang. Tetapi, dengan segudang alasan amanat regulasi Bapepam
BERITA TERKAIT
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram