Mundurkan Pemisahan Rekening
Senin, 02 Januari 2012 – 08:40 WIB
JAKARTA - Pemisahaan rekening investor dan perusahaan efek berlaku aktif Februari mendatang. Tetapi, dengan segudang alasan amanat regulasi Bapepam LK No.V.D.3 itu diminta diundur. Alasannya, banyak kendala menghadang seperti enggannya investor membuka rekening baru. Aksi Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga belum efektif. Buktinya, tidak seluruh investor mengimplementasikan kepemilikan kartu AKSes. Nah, tindakan KSEI ini sejatinya menjadi contoh kongkrit bagaimana mengaplikasikan suatu ketentuan. ”Niat KSEI baik tetapi tidak bisa sekaligus,” ulasnya.
”Kalau regulator tetap bersikukuh dengan keputusannya apakah mereka siap menerima efek negatif seperti minimnya transaksi. Harus dilihat juga sisi manfaat dan mudharatnya,” tutur Edwin Sinaga, Direktur Utama PT Finance Corpindo, di Jakarta.
Baca Juga:
Memang sebut Edwin, otoritas pasar dengan tegas melarang investor melakukan transaksi tanpa mengubah rekening. Persoalan ini, sebut Edwin, tidak bisa dilihat secara parsial. Otoritas pasar harus melihat secara totalitas dari berbagai perspektif. ”Tidak bisa hanya mereview dari sudut refulator tetapi juga investor dan melibatkan juga perbankan,” tukasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemisahaan rekening investor dan perusahaan efek berlaku aktif Februari mendatang. Tetapi, dengan segudang alasan amanat regulasi Bapepam
BERITA TERKAIT
- Perempuan Desa Didorong Tingkatkan Kehidupan dan Keluar dari Kemiskinan Ekstrem
- Teguh Setyabudi Minta Bank DKI Memperkuat Perekonomian Jakarta sebagai Kota Global
- Ninja Xpress dan Amazing Farm Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Layanan Ninja Cold
- Kemenperin: Nilai Investasi Pabrik AirTag Apple di Batam Tak Capai 1 Miliar Dolar AS
- Info Terbaru dari Bahlil soal Diskon 50% Tarif Listrik
- Buka Gerai di Plaza Indonesia, Aurora Saffron Hadirkan Produk Gaya Hidup Sehat