Mundurkan Pemisahan Rekening
Senin, 02 Januari 2012 – 08:40 WIB
JAKARTA - Pemisahaan rekening investor dan perusahaan efek berlaku aktif Februari mendatang. Tetapi, dengan segudang alasan amanat regulasi Bapepam LK No.V.D.3 itu diminta diundur. Alasannya, banyak kendala menghadang seperti enggannya investor membuka rekening baru. Aksi Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga belum efektif. Buktinya, tidak seluruh investor mengimplementasikan kepemilikan kartu AKSes. Nah, tindakan KSEI ini sejatinya menjadi contoh kongkrit bagaimana mengaplikasikan suatu ketentuan. ”Niat KSEI baik tetapi tidak bisa sekaligus,” ulasnya.
”Kalau regulator tetap bersikukuh dengan keputusannya apakah mereka siap menerima efek negatif seperti minimnya transaksi. Harus dilihat juga sisi manfaat dan mudharatnya,” tutur Edwin Sinaga, Direktur Utama PT Finance Corpindo, di Jakarta.
Baca Juga:
Memang sebut Edwin, otoritas pasar dengan tegas melarang investor melakukan transaksi tanpa mengubah rekening. Persoalan ini, sebut Edwin, tidak bisa dilihat secara parsial. Otoritas pasar harus melihat secara totalitas dari berbagai perspektif. ”Tidak bisa hanya mereview dari sudut refulator tetapi juga investor dan melibatkan juga perbankan,” tukasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemisahaan rekening investor dan perusahaan efek berlaku aktif Februari mendatang. Tetapi, dengan segudang alasan amanat regulasi Bapepam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tutup Gelaran SME Market 2024 Keempat di Bandung
- ICIIS 2024 Sukses, Shan Hai Map Optimistis Iklim Investasi Indonesia Makin Baik
- HUT ke-20 Bank Sumut Syariah, Pj Gubernur Minta Inovasi Dilanjutkan
- Peluncuran Online Eksklusif Heart Bag Kolaborasi Voneworld & Heart Evangelista, Hanya di Shopee
- DISPUSIP DKI Jakarta Beri Penghargaan kepada Penerbit & Mitra Kolaborasi