Mungkin MA Sayang Sama Ahok

Mungkin MA Sayang Sama Ahok
Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Syafii mengatakan penolakan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan hak dari Mahkamah Agung (MA).

“Ahok minta PK, itu kan haknya Ahok. Kemudian MA menolak itu juga kewenangan MA,” kata Syafii di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).

Hanya saja sejauh ini MA belum menjelaskan secara terperinci alasan menolak PK mantan gubernur DKI Jakarta itu. Menurut Syafii, selama ini proses hukum sudah berjalan baik.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau tingkat pertama sudah memutuskan pidana penjara dua tahun kepada Ahok.

Sempat terdengar kabar Ahok akan mengajukan banding. Namun, belakangan hal itu dibatalkan.

Sekarang PK Ahok pun ditolak oleh MA. Menurut Syafii, ini mungkin pertanda MA sayang kepada Ahok.

“Saya kira mungkin MA sayang juga sama Ahok ini, iya kan. Karena kalau dilanjutkan belum tentu ringan juga kan, bisa juga lebih tinggi,” ungkap politikus Partai Gerindra itu.

Karena itu, dia menilai sudah bagus MA menolak PK Ahok. Seperti diketahui, Ahok divonis dua tahun pidana penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Ahok ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (boy/jpnn)


Sejauh ini MA belum menjelaskan secara terperinci alasan mengapa menolak PK Ahok.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News