Mungkin PPPK Merengut Usai Membaca Penjelasan Kepala BKN Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, sesuai Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), tidak ada namanya rapelan.
Itu berarti honorer K2 yang lulus PPPK pada 2019 hanya menerima gaji serta tunjangan.
"Tidak ada rapelan itu. 51.293 PPPK yang akan diangkat nanti, gajinya dibayar per TMT (terhitung mulai tanggal)," kata Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Minggu (4/10).
Penentuan TMT nanti tergantung kondisi keuangan masing-masing instansi.
Kalau anggaran gaji sudah siap Januari 2021 maka TMT dihitung sesuai bulan tersebut.
"Walau belum semua instansi, tetapi rata-rata minta TMT PPPK per Januari 2021," ujarnya.
Kalau kemudian daerah menginginkan TMT misalnya pada akhir 2020 tetapi nanti dibayarkan Januari 2021, Bima Haria mengaku tidak tahu jelas mekanisme penganggaran di daerah.
Yang pasti begitu TMT PPPK ditetapkan, maka gaji PPPK bulan itu dibayarkan.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal pembayaran gaji PPPK sesuai Perpres 98 Tahun 2020.
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Loloskan Semua Honorer, tetapi Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Semoga Masih Ada Harapan
- Demo Honorer R3 Hari Ini, Ketua: Jangan Ada Lagi Kata Paruh Waktu!
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Non-database BKN Jelas, tetapi Masih Ada yang Gagal PPPK, Mengkhawatirkan