Mungkin PPPK Merengut Usai Membaca Penjelasan Kepala BKN Ini

Mungkin PPPK Merengut Usai Membaca Penjelasan Kepala BKN Ini
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal gaji PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, sesuai Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), tidak ada namanya rapelan.

Itu berarti honorer K2 yang lulus PPPK pada 2019 hanya menerima gaji serta tunjangan.

"Tidak ada rapelan itu. 51.293 PPPK yang akan diangkat nanti, gajinya dibayar per TMT (terhitung mulai tanggal)," kata Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Minggu (4/10).

Penentuan TMT nanti tergantung kondisi keuangan masing-masing instansi.

Kalau anggaran gaji sudah siap Januari 2021 maka TMT dihitung sesuai bulan tersebut.

"Walau belum semua instansi, tetapi rata-rata minta TMT PPPK per Januari 2021," ujarnya.

Kalau kemudian daerah menginginkan TMT misalnya pada akhir 2020 tetapi nanti dibayarkan Januari 2021, Bima Haria mengaku tidak tahu jelas mekanisme penganggaran di daerah. 

Yang pasti begitu TMT PPPK ditetapkan, maka gaji PPPK bulan itu dibayarkan.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal pembayaran gaji PPPK sesuai Perpres 98 Tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News