Mungkin PPPK Merengut Usai Membaca Penjelasan Kepala BKN Ini

Mungkin PPPK Merengut Usai Membaca Penjelasan Kepala BKN Ini
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal gaji PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Secara keuangan saya tidak tahu kalau misalnya ada daerah yang menetapkan TMT misalnya November atau Desember 2020 kemudian dibayarkan Januari 2021. Karena melewati tahun anggaran jadi harus ada peraturan bupatinya untuk itu," jelasnya.

Dia menambahkan, kebijakan pemerintah saat ini adalah bagi daerah yang masih banyak anggarannya, maka TMT-nya bisa sebelum Januari 2021.

TMT tidak dibuat seragam karena PPPK harus ada kontraknya.

"Jadi nanti beda-beda TMT-nya. Yang bisa tahun ini berarti TMT tahun ini juga. Yang belum bisa, berarti Januari 2021," pungkas Bima Haria Wibisana soal gaji PPPK. (esy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal pembayaran gaji PPPK sesuai Perpres 98 Tahun 2020.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News