Mungkin Sinyalemen Mantan KaBIN Benar, tetapi Banyak WNI Keturunan Juga Bagus-bagus

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penggalangan Pemilih Muda Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) Bahlil Lahadalia enggan berpolemik soal pernyataan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono tentang warga negara Indonesia (WNI) keturunan yang menebar provokasi pasca-pelaksanaan Pemilu 2019. Bahlil beralasan dirinya tak memegang data soal itu.
“Ketika kami mengomentari sesuatu yang belum mendalami datanya, itu juga akan berbahaya," kata Bahlil di Rumah Pemenangan Jokowi - Ma'ruf, Jalan Situbondo, Jakarta Pusat, Selasa (7/4). Baca juga: Mantan KaBIN Ingatkan WNI Keturunan Tak Umbar Provokasi Berpotensi Kudeta
Walakin, Bahlil menghargai sinyalemen Hendropriyono. Ketua Himpungan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu menduga Hendro pasti punya fakta yang mendasari argumennya.
Namun, Bahlil tak mau tuduhan Hendro digeneralisasi kepada semua WNI keturunan. “Andaipun itu ada pasti oknum, karena keturunan banyak juga yang bagus-bagus," kata Bahlil.
Bahlil juga meminta para milenial tetap berbaik sangka terhadap semua orang. Sebab, persatuan bangsa harus diutamakan.
Baca juga: Hendropriyono Sebut Ijtimak Ulama III Forum Aneh
"Kalau ada masalah, kami serahkan pada pihak yang berwajib, negara kami, negara hukum," tandas dia.(tan/jpnn)
Direktur Penggalangan Pemilih Muda Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) Bahlil Lahadalia menghargai sinyalemen Hendropriyono soal WNI keturunan penebar provokasi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Menteri ESDM: Mudik 2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Menteri ESDM Apresiasi Kesiapan Satgas Ramadan Idulfitri Pertamina 2025
- SOKSI Golkar Masih Mendua, Ada Rekomendasi agar Bahlil Bekukan Kubu Ali Wongso Sinaga
- Beredar Surat DPP Golkar Buat Bahlil, Isinya Rekomendasi Pembekuan SOKSI Kubu Ali Wongso
- Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Banjarmasin Jelang Lebaran Aman
- Bahlil Lahadalia Safari Ramadan, Tekankan Implementasi Pasal 33 UUD 1945