Mungkinkah Cuti Suami di PP Manajemen ASN sampai 60 Hari?
jpnn.com - JAKARTA – Salah satu poin di PP Manajemen ASN yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 ialah soal cuti suami yang istrinya melahirkan atau keguguran.
Saat ini, pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN sudah memasuki tahapan akhir.
Diketahui, PP Manajemen ASN merupakan regulasi turnan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam rangka mematangkan substansi Rancangan PP Manajemen ASN, KemenPANRB membahas rancangan regulasi tersebut bersama Komisi II DPR RI dalam forum Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat di Jakarta, Rabu (13/3).
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, salah satu poin yang diatur dalam PP Manajemen ASN ialah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3).
“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” kata Menteri Anas, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.
Sebelumnya, kata Menteri Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
PP Manajemen ASN akan mengatur juga soal cuti suami atau cuti ayah bagi ASN pria yang istrinya melahirkan atau keguguran.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu