Mungkinkah Jessica Bawa Sianida Hingga 5 Sendok Teh?
jpnn.com - JAKARTA - Yudi Wibowo selaku salah seorang Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso meragukan barang bukti sianida yang ditemukan penyidik dalam gelas kopi almarhum Mirna Salihin.
Pasalnya, disebut mencapai 7900 miligram/liter atau 7,9 gram/liter. Jumlah tersebut menurutnya sangat banyak. Sehingga potensial diketahui banyak orang saat proses penuangan dalam kopi dilakukan.
Dalam sidang lanjutan kasus kematian Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9), Yudi kemudian mencoba menanyakan kepada ahli Toksikologi dari Universitas Indonesia Budiawan.
"Katanya sianida bisa dibawa dengan botol plastik atau sejenisnya, apakah tidak kelihatan menuang sianida ke dalam kopi dalam kemasan seperti itu," ujar Yudi bertanya.
Budiawan lalu memastikan sianida harus dibawa dalam wadah yang baik. Karena potensinya ketika terpapar pada kulit, sangat berbahaya dan dapat mengakibatkan sejenis luka.
"Jadi (kalau ingin menggunakan sianida) harus dibuka dulu, ditekan-tekan dulu. Enggak mungkin pakai tangan, pasti ada kerusakan pada kulit," ujar Budiawan.
Jumlah sianida yang disebut sebagai bukti dalam gelas kopi almarhum Mirna kata Budiawan, juga sangat banyak. Bahkan selama hidupnya sebagai ahli racun, Budiawan tidak pernah menggunakan jumlah segitu banyak dalam penelitian-penelitian yang dilakukan selama ini.
"Itu 5 gram, kami praktiknya tak (pernah) sampai 5 gram. Itu mungkin (banyaknya) sekitar lima sendok teh," ujar Budiawan. (gir/jpnn)
JAKARTA - Yudi Wibowo selaku salah seorang Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso meragukan barang bukti sianida yang ditemukan penyidik dalam gelas kopi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground