Mungkinkah Menggugat Tiongkok Terkait Wabah Virus Corona? Ini Penjelasan Guru Besar UI
Putusan dari lembaga peradilan hanyalah menang di atas kertas. Untuk benar-benar merasakan kemenangan tersebut perlu untuk dijalankan atau dieksekusi.
Memang, lanjut dia, terdapat aset-aset Tiongkok yang tersebar di berbagai negara. Namun saat dieksekusi akan dihalangi dengan alasan aset tersebut memiliki kekebalan atau aset tersebut bukan milik pemerintah, melainkan BUMN atau swasta.
Lebih lanjut dikatakannya, menuntut ganti rugi dari negara yang dianggap bertanggung jawab atas suatu tindakan yang dilakukan bukanlah hal baru. Setelah Perang Dunia II, misalnya, banyak pihak yang menuntut ganti rugi atas tindakan penjajahan.
Namun proses ganti rugi ini tidak dilakukan melalui lembaga peradilan, namun melalui proses di luar lembaga peradilan. Proses seperti ini harus dimulai dari kesadaran negara yang memunculkan kerugian.
"Negara tersebut kemudian menyepakati dengan negara yang dirugikan bentuk-bentuk ganti kerugian. Ini yang dikenal dengan sebutan pampasan perang," terang Hikmahanto
Dalam konteks COVID-19, tentu pemerintah Tiongkok bisa memberikan pampasan bagi negara-negara terdampak. Bila dikalkulasi tentu biaya yang harus dikeluarkan akan sangat fantastis. "Rasanya Tiongkok tidak akan rela melakukan itu," tutup dia. (ant/dil/jpnn)
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana ikut menanggapi wacana gugatan hukum terhadap Tiongkok terkait wabah virus corona
Redaktur & Reporter : Adil
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Sebut Indonesia Sedang Krisis Konstitusi, Guru Besar UI: Akibat Pembangkangan DPR yang Arogan
- Desak Hentikan Revisi UU Pilkada, Dewan Guru Besar UI: Wibawa Negara Bakal Runtuh
- Pakar Soroti Langkah China Layangkan Protes Keras ke Indonesia Buntut Kajian KADI Tidak Kredibel
- Guru Besar UI Khawatirkan Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Indonesia
- Cegah Dampak Konflik Timteng Meluas, Indonesia tak Boleh Lengah