Mungkinkah Pilkada Serentak Ditunda untuk Cegah Klaster Baru COVID-19?

Mungkinkah Pilkada Serentak Ditunda untuk Cegah Klaster Baru COVID-19?
Di Jawa Timur dan Papua, pendaftaran Pilkada yang dilangsungkan saat angka kasus positif COVID-19 sudah menembus 200 ribu kasus masih melibatkan arak-arakan pasangan calon dan pendukungnya. (ANTARA FOTO: Sevianto Pakiding)

Menurut Windhu, Pilkada 2020 baru bisa dikatakan layak jika penyelenggara berani menggelar semua aktivitas tahapan Pilkada secara online.

Namun karena peraturan yang tidak memungkinkan apabila mekanisme pencoblosan dilakukan secara online maupun melalui mekanisme pos, senada dengan Windhu, August menyarankan agar semua tahapan, kecuali tahap pemungutan suara, bisa dilakukan secara virtual.

"Pemungutan suara dilakukan secara ketat, misalnya secara bergiliran dalam slot waktu yang berbeda. Misalnya nomor pemilih 1 sampai 100 di jam pertama, kemudian 101 sampai 200 di jam kedua dan seterusnya," usul August.

Selain itu, ia juga meminta agar ada sanksi yang tegas bagi pasangan peserta Pilkada yang melanggar protokol kesehatan dengan dasar UU Karantina Kesehatan dan UU Pilkada atau Peraturan Pelaksana lainnya.

"Yang paling menakutkan untuk pasangan calon sebetulnya adalah diskualifikasi, oleh sebab itu opsi ini harus diangkat dan dipergunakan sebagai salah satu instrumen puncak untuk melakukan pemberian sanksi," kata August.

Alternatif sanksi lainnya, saran August, adalah sanksi penghentian aktivitas pasangan calon dalam tahapan pilkada.

"Misalnya kampanye, kalau tidak memenuhi protokol kesehatan, maka seketika bisa dihentikan dan juga diberikan sanksi lain, contohnya nanti slot waktu kampanye mereka yang selanjutnya juga akan dikurangi," pungkasnya.

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sudah dimulai pada awal bulan September


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News