Mun'im: Tembakan 60 Cm Jarak Jauh

Sidang Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen

Mun'im: Tembakan 60 Cm Jarak Jauh
Mun'im: Tembakan 60 Cm Jarak Jauh
JAKARTA- Ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Mun'im Idris, menegaskan kembali bahwa korban Nasrudin Zulkarnaen ditembak dari jarak jauh. Pernyataan itu disampaikannya saat menjadi saksi ahli pada persidangan kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnain, dengan terdakwa Sigit Haryo Wibisono, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/12).

"Bila menggunakan senjata genggam S & W, berarti jarak 60 centimeter pun sudah disebut jarak jauh. Berbeda artinya menggunakan senjata laras panjang atau sniper," kata pria yang juga Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia tersebut.

Kenapa disebut jarak jauh, kata Mun'im, jarak 60 sm masih memungkinkan ada penghalang dalam eksekusi. Berbeda bila ditembakkan jarak sangat dekat. Penghalang dalam kasus pembunuhan Nasruddin ialah kaca mobil. Namun, Mun’in sempat membenarkan bahwa dua peluru kaliber 0,38 inchi. "Iya, itu pelurunya," tukasnya.

Dua peluru ulir kanan itu mengenai otak kecil dan pelipis kiri Nasrudin, bahkan menembus tulang. Uniknya, laporan tentang peluru 9 mm dihilangkan dalam laporan karena ada kesalahpahaman.

JAKARTA- Ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Mun'im Idris, menegaskan kembali bahwa korban Nasrudin Zulkarnaen ditembak dari jarak jauh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News