Munir, Dulu Terjerat Kasus Narkoba, Sekarang Babak Belur Curi Motor
Sabtu, 28 September 2019 – 07:05 WIB
Munir adalah residivis atas kasus penyalahgunaan narkoba dan menjalani hukuman di Lapas Pamekasan Madura, selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (yos/pojokpitu/jpnn)
Munir tidak berhasil mencuri motor N-Max yang sudah dibawa kabur sejauh 5 meter.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis
- IS Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Reza Indragiri Penasaran dengan Bukti
- Residivis Merusak dan Menjarah Makam China, Ini Motifnya