Munir, Dulu Terjerat Kasus Narkoba, Sekarang Babak Belur Curi Motor
Sabtu, 28 September 2019 – 07:05 WIB

Munir ditangkap dan dikeroyok massa. Foto : Pojokpitu
Munir adalah residivis atas kasus penyalahgunaan narkoba dan menjalani hukuman di Lapas Pamekasan Madura, selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (yos/pojokpitu/jpnn)
Munir tidak berhasil mencuri motor N-Max yang sudah dibawa kabur sejauh 5 meter.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Kabur ke Muara Enim, Residivis Penggelapan & Spesialis Curas di Mura Diringkus Polisi