Munir, Oh Munir

Munir, Oh Munir
Lukisan berwajah aktivis HAM Munir. Foto: dokumen JPNN.Com

Hal ini juga dikonfirmasi oleh kepolisian Indonesia. Belum diketahui siapa yang telah meracuni Munir pada saat itu.

Jenazahnya dimakamkan di Taman Makam Umum Kota Batu.

Sejak tahun 2005, tanggal kematian Munir, 7 September, oleh para aktivis HAM dicanangkan sebagai Hari Pembela HAM Indonesia.

Apa yang tersisa dari kasus Munir?

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana mengatakan bahwa masih ada harapan untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir melalui jalur pidana.

"Masih ada waktu. Kami masih punya harapan kepada Presiden RI untuk menuntaskan kasus Munir ini melalui jalur pidana," kata Arif Maulana dalam konferensi pers bertajuk "17 Tahun Kematian Munir Said Thalib" yang diselenggarakan oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Jakartanicus, Selasa (7/9).

Tersisa durasi selama satu tahun bagi para penegak hukum untuk menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, sebelum kasus tersebut kedaluwarsa sesuai dengan yang telah diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedaluwarsa sebuah kasus bakal menggugurkan wewenang untuk memroses hukum terhadap pelaku.

Tersisa durasi selama satu tahun bagi para penegak hukum untuk menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News