Munir, Oh Munir
Untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, terdapat rentang waktu 18 tahun bagi kasus tersebut untuk dituntaskan sebelum berlaku daluwarsa. Oleh karena itu, kasus pembunuhan Munir yang telah terjadi 17 tahun lalu hanya memiliki sisa waktu satu tahun lagi untuk segera dituntaskan.
"Meski harapan kecil, tentu tidak menutup kemungkinan," ucapnya.
Arif berharap pemerintah dapat mendesak Polri dan Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses penuntasan kasus pembunuhan Munir dan melakukan berbagai upaya untuk menuntaskan kasus tersebut.
Tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan dan komitmen pemerintah terhadap HAM melalui tindakan yang konkret, terutama untuk keluarga dan kerabat terdekat Munir.
"Pemerintah harus mendukung penuntasan kasus ini dan menunjukkan komitmennya," tuturnya. (wk/antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Tersisa durasi selama satu tahun bagi para penegak hukum untuk menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Redaktur & Reporter : Adek
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
- Pusat Studi Uighur & Pemuda OKI Indonesia Gelar Roadtrip Demi Perjuangkan Kemanusiaan dan HAM
- Erdogan Menginjak-injak HAM di Turki, Parlemen AS Dorong Joe Biden Lakukan Intervensi
- Tiongkok Kembali Merilis Laporan Tahunan Pelanggaran HAM di AS
- Tetap Dukung Israel, Ternyata Amerika Serikat Memang Mendukung Aksi-Aksi Pelanggaran HAM