Munir Sebut Muchdi Sakit Hati
Rabu, 17 September 2008 – 12:06 WIB
JAKARTA - Aktivis HAM Munir ternyata sudah menyadari posisinya dalam ancaman pembunuhan. Aksi pengungkapan kasus penculikan aktivis dan advokasi menjadi alasannya. Terlebih setelah Mayjen (purn) Muchdi Purwopranjono dibebastugaskan dari Danjen Kopassus. Pengakuan itu diungkapkan Suciwati, istri mendiang Munir, saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Muchdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9). ’’Iki sing paling loro weteng pasti Muchdi. Soale de’e dadi Danjen Kopassus sek diluk. Awake dhewe kudu siap-siap, pasti kate entuk ancaman (Ini yang paling sakit perut adalah Muchdi. Soalnya, dia baru menjabat sebentar sebagai Danjen Kopassus. Kita harus siap-siap, pasti akan dapat ancaman, Red),” kata Suci menirukan perkataan suaminya dalam logat Jawa Timur yang kental.
Baca Juga:
Suci menjelaskan, istilah loro weteng yang dipakai suaminya bukan bermakna sebenarnya. ”Loro weteng yang dimaksud artinya sakit hati,” jelas mantan aktivis buruh itu. Tidak hanya itu, ancaman juga dialami Suci setelah suaminya meninggal dalam perjalanan menuju Belanda pada 7 September 2004. Dia mengungkapkan, pernah menerima paket berisi kepala dan kaki ayam plus surat ancaman.
Baca Juga:
”Isinya, awas jangan libatkan TNI dalam kasus Munir atau Anda akan bernasib sama,” kata ibu dua anak itu. Beberapa ancaman lain juga pernah diterima seperti kiriman bom ke rumah mertua di Bekasi dan perusakan kantor Kontras.
JAKARTA - Aktivis HAM Munir ternyata sudah menyadari posisinya dalam ancaman pembunuhan. Aksi pengungkapan kasus penculikan aktivis dan advokasi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan Aktor Sandy Permana
- Presidium: NU jadi Anomali di Bawah PBNU
- Praperadilan Mbak Ita Ditolak, KP2KKN Jateng Singgung Tersangka KPK
- Diduga Buntut Konflik Ormas di Blora, Markas Pemuda Pancasila Jabar Diserang
- Sukseskan Program Pemerintah, TNI AL Laksanakan Makan Bergizi Gratis
- Kepala BKN Bilang R2 dan R3 Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu