Muntah Lagi, Tunda Lagi
Berstatus Terdakwa, Cek Medis Nazar Dibiayai Negara
Rabu, 11 Januari 2012 – 22:02 WIB
JAKARTA - Persidangan kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa M Nazaruddin yang sedianya digelar hari ini (11/1) terpaksa ditunda lagi. Pasalnya, sakit maag yang diderita Nazaruddin semakin parah.
Sampai-sampai majelis hakim yang menyidangkan Nazaruddin membuat penetapan agar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Tujuannya, agar Nazaruddin menjalani pemeriksaan tentang kondisi pencernaannya.
Baca Juga:
Tak berselang lama setelah persidangan dibuka, Ketua Majelis Hakim, Darmawati Ningsih menanyakan keberadaan Nazaruddin yang seharusnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedianya persidangan itu untuk mendengar keterangan dari tiga orang saksi, yakni anak buah Nazaruddn di PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, Dudung Purwadi, serta manajer pemasaran PT DGI, M El Idris.
Namun tim JPU KPK justru membawakan surat dari Nazaruddin yang ditujukan ke majelis hakim. Isi suratnya, Nazar mengaku tidak bisa hadir di persidangan karena kondisi kesehatannya. "Kepada yang terhormat majelis hakim, saya tidak bisa hadir karena kurang sehatnya saya," kata Nazaruddin dalam suratnya.
JAKARTA - Persidangan kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa M Nazaruddin yang sedianya digelar hari ini (11/1) terpaksa ditunda lagi.
BERITA TERKAIT
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak