Muntah Lagi, Tunda Lagi
Berstatus Terdakwa, Cek Medis Nazar Dibiayai Negara
Rabu, 11 Januari 2012 – 22:02 WIB

Muntah Lagi, Tunda Lagi
Mendengar keterangan dokter, majelis sempat menskors persidangan selama 15 menit untuk bermusyawarah. Akhirnya diputuskan bahwa majelis mengeluarkan penetapan agar Nazaruddin menjalani pemeriksaan medis di luar Rutan LP Cipinang.
Majelis menganggap permohonan Nazaruddin untuk tidak hadir di persidangan memang beralasan. Untuk itu, majelis juga memrintahkan agar Nazar menjalani gastroskopi (pemeriksaan medis untuk mengetahui kondisi pencernaan).
"Menetapkan, memberikan izin kepada terdakwa (Nazaruddin,red) untuk melakukan pemeriksaan gastroskopi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur dengan segera dan dalam pengawalan JPU KPK," kata Darmawati.
Tak hanya itu, majelis juga menetapkan agar segala biaya pengobatan Nazaruddin ditanggung negara. "Biaya pemeriksaan dibebankan kepada negara," sambung Darmawati.
JAKARTA - Persidangan kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa M Nazaruddin yang sedianya digelar hari ini (11/1) terpaksa ditunda lagi.
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa