Muntah Lagi, Tunda Lagi
Berstatus Terdakwa, Cek Medis Nazar Dibiayai Negara
Rabu, 11 Januari 2012 – 22:02 WIB
Mendengar keterangan dokter, majelis sempat menskors persidangan selama 15 menit untuk bermusyawarah. Akhirnya diputuskan bahwa majelis mengeluarkan penetapan agar Nazaruddin menjalani pemeriksaan medis di luar Rutan LP Cipinang.
Majelis menganggap permohonan Nazaruddin untuk tidak hadir di persidangan memang beralasan. Untuk itu, majelis juga memrintahkan agar Nazar menjalani gastroskopi (pemeriksaan medis untuk mengetahui kondisi pencernaan).
"Menetapkan, memberikan izin kepada terdakwa (Nazaruddin,red) untuk melakukan pemeriksaan gastroskopi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur dengan segera dan dalam pengawalan JPU KPK," kata Darmawati.
Tak hanya itu, majelis juga menetapkan agar segala biaya pengobatan Nazaruddin ditanggung negara. "Biaya pemeriksaan dibebankan kepada negara," sambung Darmawati.
JAKARTA - Persidangan kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa M Nazaruddin yang sedianya digelar hari ini (11/1) terpaksa ditunda lagi.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Ariawan: KWP Siap Berkolaborasi dengan DPD RI Demi Bangsa dan Negara
- Judi Online Rusak Generasi Muda, Menpora Dito Nyatakan Perang