Muqowam: DPR Harus Mendengarkan Subjek UU MD3
Senin, 05 Februari 2018 – 13:17 WIB

Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam. Foto: Dokpri for JPNN.com
Pada bagian ketiga, Muqowam menganggap sangat tepat jika DPR mendengarkan DPD RI. “Saya yakin kehadiran DPD dalam pembahasan RUU MD3 tersebut akan cukup signifikan, akan memberikan suasana yang lebih kondusif, termasuk misalnya jika penambahan kursi Wakil Ketua MPR menjadi bahan bahasannya. Bisa normatif akademis, bisa juga bagi kepentingan praktis parlemen di Indonesia,” katanya.(fri/jpnn)
Jangan ada kesan DPR mengangkangi Lembaga Parlemen di Indonesia, termasuk DPD RI. Padahal di internal DPR sendiri sesungguhnya juga perlu mereformasi diri
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa