Muqowam: Perlu Perbaikan Dalam Penerapan UU Desa
Kamis, 29 November 2018 – 21:31 WIB

Wakil Ketua DPD RI yang juga Dewan Pembina Apdesi Akhmad Muqowam pada acara Workshop Pemerintah Desa Se-Indonesia di Gedung ICE BSD, Tangerang, Kamis (29/11). Foto: Humas DPD RI
"Seharusnya yang diperkuat sekarang ini adalah pembinaan kepada kepala desa oleh kemendes jangan merekrut pendamping-pendamping dari luar, kasih kewenangan orang di daerah untuk mengawasi itu,” ungkap Lukman Said.(boy/jpnn)
Muqowam mengatakan kehadiran UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bermakna strategis dan eksistensialis dalam memberikan pengakuan dan kejelasan atas status desa.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia
- Terima Gubernur Provinsi Tomsk Rusia, Sultan Bahas Kerja Sama di Bidang Riset Hingga Sister City
- Sultan Minta Pelindo II Atasi Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai dengan Skala Penuh
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta