Murdoko Merasa Dijerat KPK Agar Tak Maju Pilkada
Jumat, 09 November 2012 – 01:01 WIB

Murdoko di ruang tunggu Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11). Foto: Arundono W/JPNN
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi APBD Kendal tahun 2003, Murdoko baru saja mendapat putusan hukuman 2,5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti korupsi APBD Kendal. Namun Ketua DPRD Jawa Tengah nonaktif itu tak puas juga dengan vonis majelis. Murdoko mengaku belum mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Oleh karena itu ia meminta waktu pada majelis hakim untuk pikir-pikir terlebih dahulu.
Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya telah dipolitisasi untuk menhambatnya maju pada Pemilukada Jawa Tengah. "Ya politis jelas. Ini karena ada pemilihan Gubernur Jawa Tengah, karena saya ketua partai, saya partai pemenang. Tapi ya seperti ini," tutur Murdoko usai menjalani sidangnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11).
Namun, saat ditanya tentang pihak yang sengaja mempolitisasi kasus itu, Murdoko enggan menjawabnya. "Ya yang mau nyalon gubernur lah. Saya enggak mau jelaskan partainya. Tapi jelas yang mau nyalon gubernur. Enggak mungkin mau nyalon lurah mau jegal saya," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi APBD Kendal tahun 2003, Murdoko baru saja mendapat putusan hukuman 2,5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti
BERITA TERKAIT
- Sufmi Dasco dan Andre Rosiade Lepas 5.000 Pemudik Pulang Basamo Gelombang Pertama
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan
- Utut Bilang KontraS Pernah Diundang Bahas RUU TNI, tetapi Tak Hadir
- Keluarkan Kebijakan Kontroversial, Dedi Mulyadi Minta Maaf
- Percepat Capaian Program, Pemprov Jateng Berkolaborasi dengan 44 Perguruan Tinggi
- Siapa Saja yang Kena OTT KPK di OKU?