Murdoko Merasa Dijerat KPK Agar Tak Maju Pilkada
Jumat, 09 November 2012 – 01:01 WIB

Murdoko di ruang tunggu Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11). Foto: Arundono W/JPNN
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi APBD Kendal tahun 2003, Murdoko baru saja mendapat putusan hukuman 2,5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti korupsi APBD Kendal. Namun Ketua DPRD Jawa Tengah nonaktif itu tak puas juga dengan vonis majelis. Murdoko mengaku belum mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Oleh karena itu ia meminta waktu pada majelis hakim untuk pikir-pikir terlebih dahulu.
Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya telah dipolitisasi untuk menhambatnya maju pada Pemilukada Jawa Tengah. "Ya politis jelas. Ini karena ada pemilihan Gubernur Jawa Tengah, karena saya ketua partai, saya partai pemenang. Tapi ya seperti ini," tutur Murdoko usai menjalani sidangnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11).
Namun, saat ditanya tentang pihak yang sengaja mempolitisasi kasus itu, Murdoko enggan menjawabnya. "Ya yang mau nyalon gubernur lah. Saya enggak mau jelaskan partainya. Tapi jelas yang mau nyalon gubernur. Enggak mungkin mau nyalon lurah mau jegal saya," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi APBD Kendal tahun 2003, Murdoko baru saja mendapat putusan hukuman 2,5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Berbelasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus, Hasto: Beliau Tokoh Perdamaian Dunia
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan