Murdoko Merasa Dijerat KPK Agar Tak Maju Pilkada
Jumat, 09 November 2012 – 01:01 WIB
"Maunya ya bebaslah, lha wong saya engga menikmati uang kok. Lha wong uang sudah saya kembalikan saya serahkan, tidak ada kerugian negara, dan ini sudah sembilan tahun, sudah clear. Perkara ini politis seperti yang sudah saya jelaskan dari awal," pungkas Murdoko.
Sebelumnya, majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 2,5 tahun atas Murdoko. Ia juga dikenai denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Menurut majelis hakim yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan, Murdoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena menggunakan dana kas APBD Kendal sebesar Rp 4,75 miliar untuk kepentingan pribadi.(flo/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi APBD Kendal tahun 2003, Murdoko baru saja mendapat putusan hukuman 2,5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gempa M 4,1 Guncang Kota Maumere, Tidak Berpotensi Tsunami
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS