Murdoko Merasa Dijerat KPK Agar Tak Maju Pilkada
Jumat, 09 November 2012 – 01:01 WIB

Murdoko di ruang tunggu Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11). Foto: Arundono W/JPNN
"Maunya ya bebaslah, lha wong saya engga menikmati uang kok. Lha wong uang sudah saya kembalikan saya serahkan, tidak ada kerugian negara, dan ini sudah sembilan tahun, sudah clear. Perkara ini politis seperti yang sudah saya jelaskan dari awal," pungkas Murdoko.
Sebelumnya, majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 2,5 tahun atas Murdoko. Ia juga dikenai denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Menurut majelis hakim yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan, Murdoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena menggunakan dana kas APBD Kendal sebesar Rp 4,75 miliar untuk kepentingan pribadi.(flo/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi APBD Kendal tahun 2003, Murdoko baru saja mendapat putusan hukuman 2,5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Utus Jokowi ke Pemakaman Paus, Prabowo Titipkan Pesan Khusus
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- Gubernur Herman Deru Gercep Gelar Rakor Percepatan Opla dan Cetak Sawah di Sumsel
- Menko Airlangga Temui Menkeu AS, Bahas Tindak Lanjut Tarif Resiprokal Trump
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Jan Maringka: Rapat Pleno Presidium PNI Putuskan Pembentukan Pengurus Daerah