Murdoko Merasa Dijerat KPK Agar Tak Maju Pilkada

Murdoko Merasa Dijerat KPK Agar Tak Maju Pilkada
Murdoko di ruang tunggu Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11). Foto: Arundono W/JPNN
"Maunya ya bebaslah, lha wong saya engga menikmati uang kok. Lha wong uang sudah saya kembalikan saya serahkan, tidak ada kerugian negara, dan ini sudah sembilan tahun, sudah clear. Perkara ini politis seperti yang sudah saya jelaskan dari awal," pungkas Murdoko.

Sebelumnya, majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 2,5 tahun atas Murdoko. Ia juga dikenai denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.  Menurut majelis hakim yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan, Murdoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena  menggunakan dana kas APBD Kendal sebesar Rp 4,75 miliar untuk kepentingan pribadi.(flo/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi APBD Kendal tahun 2003, Murdoko baru saja mendapat putusan hukuman 2,5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News