Murid Hanya Empat, Terima Rp 400 Juta
Jumat, 31 Mei 2013 – 04:43 WIB
SAMARINDA- Dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim tahun 2011 sebesar Rp 169 miliar oleh ratusan organisasi, lembaga, dan kelompok usaha di Samarinda, terus diselidiki Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Samarinda.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Feby DP Hutagalung, Kamis (30/5).
Mengenai keterlibatan pejabat Biro Sosial dalam kasus tersebut, Feby menyatakan, tunggu hasil penyelidikan. Sementara Kepala Biro Sosial Pemprov Kaltim Syafrian Hasani, belum bisa memberikan tanggapan terkait perkara tersebut. Kebetulan, Syafrian kemarin sedang ke luar kota mendampingi Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. “Besok saja ya (hari ini, Red.) di kantor, biar lebih santai,” ucapnya melalui pesan singkat.
Media ini sempat mengunjungi kantor Biro Sosial yang ada di lantai empat kantor kegubernuran, untuk mengonfirmasi masalah tersebut. Namun semua staf di biro tersebut enggan berkomentar. “Waduh, ndak berani saya, tunggu bapak aja," tutur seorang staf.
SAMARINDA- Dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim tahun 2011 sebesar Rp 169 miliar oleh
BERITA TERKAIT
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap