Murid Hanya Empat, Terima Rp 400 Juta

Murid Hanya Empat, Terima Rp 400 Juta
Murid Hanya Empat, Terima Rp 400 Juta
Selanjutnya, Kaltim Post mendatangi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Aini –bukan Aulia seperti diberitakan-- Jalan Wolter Monginsidi,  Gang 3, Kelurahan Sidomulyo, Samarinda untuk meminta keterangan terkait kejelasan kasus penyelewengan dana yang diduga dilakukan seorang ibu guru berinsial Nr. Tapi, Nr yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka korupsi saat itu tak berada di tempat.

Informasi yang dihimpun harian ini, PAUD Aini resmi berdiri pada 2006. Awalnya,  PAUD Aini beralamatkan di Jalan Harva, tapi setahun kemudian pindah di Jalan Angklung. Lalu, pada 2007 atau lima tahun sesudahnya, PAUD ini kemudian pindah ke Jalan Wolter Monginsidi, tepatnya di dalam gang. PAUD Aini merupakan salah satu binaan dari Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pengembangan Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan Kaltim.

“Saya enggak tahu kalau dia (Nr) terlibat kasus korupsi. Aman-aman saja, murid sekolahnya ada kok. Tapi itulah, sekarang agak berkurang,” ujar seorang warga di sekitar PAUD tersebut.

Seperti yang diwartakan, diam-diam Unit Tipikor Satreskrim Polresta Samarinda menyidik kucuran dana hibah Pemprov Kaltim tahun 2011 sebesar Rp 169 miliar dan menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, aliran dana ke PAUD Aini. Posisi Nr di PAUD ini sebagai kepala sekolah. Sedangkan calon tersangka, ialah ketua dan sekretaris Asosiasi Pengusaha Jamur Konsumsi Samarinda berinisial MU (37) dan He (39).

SAMARINDA- Dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim tahun 2011 sebesar Rp 169 miliar oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News