Murid SD Cabul, KPAI Minta Pemda Rehabilitasi Korban dan Pelaku
Jumat, 24 Mei 2013 – 15:13 WIB
Meski berbuat cabul, Ihsan tegaskan bahwa anak-anak itu tidak bisa dipidana, lantaran masih berusia di bawah 12 tahun. "Kedua anak tidak bisa dipidanakan di bawah 12 tahun putusan MK tahun 2010," terangnya.
Baca Juga:
Atas kejadian itu, Ihsan meminta perhatian yang serius dari Pemda. "Terkait kasus seperti ini, Pemda harus menyediakan tempat rehabilitasi bagi korban dan pelaku," tegas dia. (chi/jpnn)
JAKARTA - Ketua Satgas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ihsan menilai perilaku dua bocah murid kelas II Sekolah Dasar Sebarus Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional