Murid SD Cabul, KPAI Minta Pemda Rehabilitasi Korban dan Pelaku
Jumat, 24 Mei 2013 – 15:13 WIB
Meski berbuat cabul, Ihsan tegaskan bahwa anak-anak itu tidak bisa dipidana, lantaran masih berusia di bawah 12 tahun. "Kedua anak tidak bisa dipidanakan di bawah 12 tahun putusan MK tahun 2010," terangnya.
Baca Juga:
Atas kejadian itu, Ihsan meminta perhatian yang serius dari Pemda. "Terkait kasus seperti ini, Pemda harus menyediakan tempat rehabilitasi bagi korban dan pelaku," tegas dia. (chi/jpnn)
JAKARTA - Ketua Satgas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ihsan menilai perilaku dua bocah murid kelas II Sekolah Dasar Sebarus Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Ditayangkan Langsung di Medsos, 1 Tewas
- Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Kota Batu, Begini Kondisi Korban
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- Bea Cukai Kudus Tindak Mobil Pengangkut Rokok Ilegal
- Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bandung Ditangkap, Motif pun Terungkap, Oh Ternyata
- 22 Anak di Sleman Jadi Korban Pencabulan, Pelakunya Biadab