Murid SD Cabul, KPAI Minta Pemda Rehabilitasi Korban dan Pelaku

Murid SD Cabul, KPAI Minta Pemda Rehabilitasi Korban dan Pelaku
Murid SD Cabul, KPAI Minta Pemda Rehabilitasi Korban dan Pelaku
Meski berbuat cabul, Ihsan tegaskan bahwa anak-anak itu tidak bisa dipidana, lantaran masih berusia di bawah 12 tahun. "Kedua anak tidak bisa dipidanakan di bawah 12 tahun putusan MK tahun 2010," terangnya.

Atas kejadian itu, Ihsan meminta perhatian yang serius dari Pemda. "Terkait kasus seperti ini, Pemda harus menyediakan tempat rehabilitasi bagi korban dan pelaku," tegas dia. (chi/jpnn)

JAKARTA - Ketua Satgas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ihsan menilai perilaku dua bocah murid kelas II Sekolah Dasar Sebarus Kecamatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News