Murid SD Dicabuli Paman Kandung

Murid SD Dicabuli Paman Kandung
Murid SD Dicabuli Paman Kandung
Menurut dia, kejadian yang sama dan terakhir kembali dilakukan pelaku pada 30 Desember 2013 dimana sambil nonton film porno pelaku nekad memasukan alat kelaminnya ke kemaluan korban. Saat kejadian ini diadukan ke salah seorang kerabatnya di Kota Kefamenanu, langsung ditindaklanjuti dengan pengaduan ke Mapolres TTU.

Pelaku dan korban pun langsung dijemput guna dimintai keterangan."Korban sudah kita visum sementara pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di unit PPA Polres TTU,"tegas Sefnat. Akibat perbuatan amoral yang dilakukan Marthen Uju Wadu terhadap ponakannya itu, maka pelaku terancam dijerat undang-undang perlindungan anak sekaligus pasal pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun  penjara. (mg-10/boy)

KEFAMENANU-Satu lagi lagi kasus pencabulan kembali dilaporkan ke Mapolres TTU, Kamis (21/3) sekira pukul 18.00 Wita. Ibarat pagar makan tanaman,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News