Murid SD Dicabuli Paman Kandung
Sabtu, 23 Maret 2013 – 12:31 WIB
Menurut dia, kejadian yang sama dan terakhir kembali dilakukan pelaku pada 30 Desember 2013 dimana sambil nonton film porno pelaku nekad memasukan alat kelaminnya ke kemaluan korban. Saat kejadian ini diadukan ke salah seorang kerabatnya di Kota Kefamenanu, langsung ditindaklanjuti dengan pengaduan ke Mapolres TTU.
Baca Juga:
Pelaku dan korban pun langsung dijemput guna dimintai keterangan."Korban sudah kita visum sementara pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di unit PPA Polres TTU,"tegas Sefnat. Akibat perbuatan amoral yang dilakukan Marthen Uju Wadu terhadap ponakannya itu, maka pelaku terancam dijerat undang-undang perlindungan anak sekaligus pasal pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mg-10/boy)
KEFAMENANU-Satu lagi lagi kasus pencabulan kembali dilaporkan ke Mapolres TTU, Kamis (21/3) sekira pukul 18.00 Wita. Ibarat pagar makan tanaman,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri