Murid SD Jatuh ke Pelukan JU, Hamil 8 Bulan, Ada 23 Adegan
Dimulai dari pelaku mengenal korban hingga terjadinya persetubuhan berkali-kali di rumah orang tua korban, daerah Kaur, Bengkulu.
"Kami lakukan rekontruksi bagian penyidikan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan tersangka. Dalam rekontruksi itu, ada sekitar 23 adegan yang diperagakan,” Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono menjelaskan.
Hubungan terlarang JU dengan korban, dilakukan pertama kali pada 24 Oktober 2021 di dapur rumah korban.
Perbuatan yang kedua pelaku di kamar rumah orang tua korban.
”Rekuntruksi itu untuk memperjelas alur peristiwa yang terjadi sehingga dapat dijadikan satu berkas yang tak terpisahkan bersama berita acara pemeriksaan (BAP),” sebut AKBP Dwi.
Dia menambahkan proses rekonstruksi, untuk mengetahui persis kejadian pada peristiwa pencabulan secara visual.
Adegan rekonstruksi yang diperagakan adalah hasil keterangan pada pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi yang tercatat dalam BAP.
"Setelah rekonstruksi ini, penyidik nantinya akan melengkapi berkas yang disesuaikan dengan hasil kejadian. Setelah lengkap, berkas kami limpahkan ke Kejaksaan,” tutup Dwi Agung. (raselnews/jpnn)
Seorang murid Sekolah Dasar (SD) di Kaur, Bengkulu hamil delapan bulan setelah dicabuli pria dewasa berinisial JU.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan