Murid SD Ogah Hormat Bendera, DPR: Bukan Anti-Pancasila

Murid SD Ogah Hormat Bendera, DPR: Bukan Anti-Pancasila
Siswa SD sedang upacara. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan, aliran yang melarang seseorang hormat pada bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya bukan hal baru.

Menurut Sodik, hal yang sama juga terjadi di beberapa sekolah pada 1980-an silam.

“Paham tersebut bukan paham baru,” kata Sodik kepada JPNN, Jumat (26/10).

Menurut dia, tindakan tersebut tidak harus selalu diartikan anti-nasionalisme dan anti-Pancasila.

Sebab, sambung Sodik, hal itu adalah paham akidah bahwa penghormatan dilakukan kepada Allah.

“Tidak makhluk mati seperti bendera,” jelas Sodik.

Dia menambahkan, ada aliran yang melarang seseorang menyanyikan lagu Padamu Negeri.

“Yang isinya ‘padamu negeri aku berjanji, aku berbakti, aku mengabdi, bagimu  negeri jiwa raga kami’ dianggap melanggar akidah atau keyakinan,” kata Sodik.

Aliran yang melarang seseorang hormat pada bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya bukan hal baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News