Murid SD Ogah Hormat Bendera, DPR: Bukan Anti-Pancasila
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan, aliran yang melarang seseorang hormat pada bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya bukan hal baru.
Menurut Sodik, hal yang sama juga terjadi di beberapa sekolah pada 1980-an silam.
“Paham tersebut bukan paham baru,” kata Sodik kepada JPNN, Jumat (26/10).
Menurut dia, tindakan tersebut tidak harus selalu diartikan anti-nasionalisme dan anti-Pancasila.
Sebab, sambung Sodik, hal itu adalah paham akidah bahwa penghormatan dilakukan kepada Allah.
“Tidak makhluk mati seperti bendera,” jelas Sodik.
Dia menambahkan, ada aliran yang melarang seseorang menyanyikan lagu Padamu Negeri.
“Yang isinya ‘padamu negeri aku berjanji, aku berbakti, aku mengabdi, bagimu negeri jiwa raga kami’ dianggap melanggar akidah atau keyakinan,” kata Sodik.
Aliran yang melarang seseorang hormat pada bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya bukan hal baru.
- Pelantikan Sekda Kota Tarakan Dinilai Langgar Perpres
- Pria Penyerang Polres Tarakan Tewas Ditembak Polisi
- Mencoreng Nama Baik Polri, Enam Personel Polda Kaltara Dipecat Secara Tidak Hormat
- Legenda Bulu Tangkis Indonesia Meriahkan Turnamen KJA Open 2023
- Tok, Pembunuh Arya Gading Ramadhan Dihukum Mati
- Wanita Muda asal Sukabumi Tewas di Tarakan, Leher Terlilit Kabel