Murid SD Sudah Pintar Jualan Miras
Dirinya mengungkapkan, barang haram itu didapatkan dari pemilik warung berinisial RSD (40) warga Babulu, berupa 4 botol bir bintang, 10 botol anggur cap orang tua dan 10 botol wiski yang disembunyikan di bawah kolong rumahnya. Sementara itu dari tangan NN (50) warga Gunung Makmur, miras yang disita sebanyak 56 botol anggur cap orangtua, 12 botol Kolonel (Vodka), 3 botol wiski, 12 botol bir bintang dan 4 botol anggur Kolesom. Saat digerebek, NN menyimpan Miras jualannya di dalam rumah, tepatnya di belakang lemari.
Sedangkan IR (60) warga Babulu Darat hanya 17 botol anggur merah yang ditemukan.
“Semua penjual itu masing masing memiliki warung, untuk mengelabui petugas, yang bersangkutan tidak menyimpan miras jualannya dalam toko,” ungkap Denny.
Kasiops Denny berharap, kepada seluruh masyarakat PPU agar ikut andil dalam memerangi peredaran miras. “Kita berharap kepada warga untuk melaporkan ketika ada disekitar tempat tinggalnya menjual miras. Agar peredaran miras di PPU dapat kita tekan,” imbaunya.
Ia menegaskan, ketiga penjual miras tersebut akan ditindak tegas berdasarkan peraturan yang ada yakni Perda nomor 5 tahun 2009 tentang Peredaran Miras. “Penjual miras di Babulu akan kita tindak tegas, dan besar kemungkinan akan kita mejahijaukan karena mereka telah berulangkali diberikan peringatan namun tidak mengindahkan,” pungkas Denny. (bp-20)
PENAJAM - Orang tua seharusnya melindungi, mendidik dan menanamkan nilai-nilai kebaikan bagi anaknya agar mampu mencapai cita-cita. Tapi lain halnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung