Murid Tak Naik Kelas, Guru Dihajar Pakai Kursi, Kepala Dibogem
Rabu, 21 Juni 2017 – 01:17 WIB
“Kursi itu untuk digunakan sebagai alat untuk menganiaya gurunya,” jelas Cucu.
Selain itu, EY memukul kening dan kepala bagian belakang PR mengunakan tangan kosong.
“Pemukulan ini mengakibatkan PR menderita benjol di bagian kening sebelah kanan dan matanya. Korban kemudian merasakan pusing serta trauma yang cukup mendalam atas kejadian tersebut,” papar Cucu.
Dia menambahkan, PR langsung mengadukan peristiwa itu kepada pihak berwajib.
Tak berselang lama, petugas berhasil meringkus EY.
“Saat ini, EY tengah diperiksa lebih lanjut di Mapolsek Kubu. Dia dapat dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan,” tegas Cucu. (oxa)
Tingkat kenakalan EY benar-benar sudah di luar batas.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Inilah Aturan Baru untuk PPPK, Berbeda dengan PNS & Honorer
- 2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pembongkaran Kuburan di Kubu Raya
- Misteri Rusaknya 14 Kuburan Tionghoa di Kubu Raya
- Kecanduan Judi Online, Pasutri Lansia Nekat Mencuri
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Sepekan, Polisi Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Wanita di Kubu Raya Kalbar, Motifnya