Murka di Tol, Sopir Chevrolet Captiva Terancam 5 Tahun Bui
jpnn.com, JAKARTA - Seorang pengendara mobil Chevrolet Captiva berinisial MA harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria yang sempat diduga anggota TNI itu telah menganiaya bocah berinisial RA (14) di jalan tol.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, pelaku penganiayaan yang megakibatkan dirawat di rumah sakit itu terancam hukuman lima tahun penjara. "Pelaku kami kenakan Pasal 351 dan Pasal 76c juncto 40 UU Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (25/8).
Nico menjelaskan, penyidik telah menangkap MA dan memeriksanya. Selain itu, polisi juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi tentang aksi brutal MA.
Bahkan, polisi memanggil keluarga korban dan petugas tol untuk menjadi saksi dalam kasus itu. "Kemudian, (berdasar) keterangan tersangka dan visum, maka kami menetapkan MA sebagai tersangka," ujar Nico.
Tak hanya itu, polisi juga mengambil rekaman CCTV di sekitar jalan tol untuk dijadikan sebagai salah satu alat bukti. Kepada polisi, pelaku mengaku memukul korban karena emosi kendaraannya disalip.
"Di jalan raya sering menjadi tempat timbulnya amarah. Maka, kami menyesalkan kejadian itu karena jalan raya adalah milik bersama,” tandas dia.(cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang pengemudi Chevrolet Captiva berinisial MA sebagai tersangka penganiaya bocah di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kena Peluru Nyasar, Pengendara Mobil di Tangerang Terluka
- Detik-Detik Istri Tewas Dianiaya Suami, Keji
- Tersangka Judi Online yang Menyeret Pegawai Komdigi Bertambah, Alamak
- Wamen Komdigi Ungkap Info Begini soal Tersangka Judi Online
- Belasan Pegawai di Kementerian Komdigi Tersangka Judi Online, Asetnya Diusut Polisi
- Kasus Guru Honorer Supriyani, Susno Duadji dan Reza Indragiri Bakal Jadi Saksi Ahli