Murka!!! Istri Sultan Ancam Gugat Pemilik Malioboro
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas berencana menggugat pemilik klub malam bernama Malioboro yang terletak di Jl Gajah Mada No.13H, Jakarta. Tempat itu tercatat milik Rudi Susanto dari PT Global Arta Berjaya.
Rencana ini akan ditempuh karena istri Sultan Hamengkubuwono X keberatan Malioboro yang merupakan ikon sekaligus bernilai sakral bagi masyarakat Jogjakarta, dijadikan nama tempat hiburan malam.
"Memang kami sangat sepakat akan digugat. Mungkin kalau warga Jogja tahu, mereka juga akan menggugat nama Malioboro digunakan untuk tempat hiburan malam," kata Hemas kepada wartawan di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/2).
Hemas mengingatkan bahwa sebelumnya pernah ada gugatan terkait penggunaan Hamengkubuwono sebagai nama jalan di suatu daerah. Gugatan itu dimenangkan karena nama tersebut memiliki nilai sakral, sehingga tidak boleh dijadikan sebagai nama jalan. Karenanya, kini gugatan seupa juga bisa dilakukan untuk penggunaan nama Malioboro.
"Saya pikir ini juga bisa kita lakukan. Demi nama baik Jogja, demi nama Malioboro sebagai ikon Jogja. Saya kira ini penting untuk diganti namanya," tegas senator asal Jogjakarta itu.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas berencana menggugat pemilik klub malam bernama Malioboro yang terletak di Jl Gajah Mada No.13H, Jakarta. Tempat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS