Murni Urusan Daerah, Pilkada Tetap Didanai APBD
Kamis, 27 Oktober 2011 – 17:57 WIB
JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menegaskan bahwa Pemilukada harus tetap dibiayai dengan APBD. Menurutnya, Pemilukada murni urusan daerah. Namun menurut Djohermansyah, nantinya pemilihan kepala daerah bukan rezim Pemilu. "Nanti namanya RUU Pemilihan Kepala Daerah," tanda birokrat yang akrab disapa dengan panggilan Prof Djo itu.
"Ada otonomi, maka daerah punya urusan dan kewenangan. Pemimpinnya (kepala daerah) dipilih oleh rakyat untuk menjalankan urusan rumah tangganya. Kalau begitu filosofinya, pembiayaan mesti dari uang daerah (APBD)," ujar Djohermansyah di sela-sela diskusi bertema "Menyongsong Lahirnya UU Pemilukada" yang digelar Seven Strategic Studies di Jakarta, Kamis (27/10).
Baca Juga:
Pernyataam Djohermansyah itu untuk menanggapi usulan Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Isran Noor, yang meminta agar Pemilukada didanai APBN. Alasan Isran, karena Pemilukada sudah masuk rezim Pemilu maka angaran Pemilukada harus berasal dari APBN.
Baca Juga:
JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menegaskan bahwa Pemilukada harus tetap dibiayai dengan APBD. Menurutnya,
BERITA TERKAIT
- Warga Jaktim Datangi Bawaslu, Minta Pengusutan di TPS 28 Pinang Ranti
- Tim Hukum RIDO Bakal Laporkan KPU Jakarta ke DKPP, Dinilai Tak Becus
- PKB Jatim Menggelar Bimtek Bahas Bahaya Judol, Hadirkan OJK hingga Kiai
- Gerindra Juara 27 Pilkada di Jateng, Pakar Sebut Sudaryono Orkestrator Ulung
- Pemilih Sudah Meninggal Ikut Mencoblos, Bawaslu Rekomendasikan PSU
- Partisipasi Pemilih di Daerah ini Sangat Rendah, tak Sampai 60 Persen