Mursi Skakmat Militer Mesir
Perintahkan Parlemen Aktif Kembali, MA Nilai Putusan Pembubaran Final
Selasa, 10 Juli 2012 – 05:20 WIB
KAIRO - Gebrakan sekaligus kebijakan Presiden Mesir Muhammad Mursi mendapat perlawanan. Hanya beberapa jam setelah pemimpin 60 tahun itu memerintahkan untuk mengaktifkan kembali parlemen yang telah dibubarkan oleh Mahkamah Agung (MA) bulan lalu, lembaga yudikatif Mesir tersebut Senin (9/7) menyatakan bahwa putusan yang mereka keluarkan bersifat final dan mengikat.
Sebagai lembaga hukum tertinggi di Mesir, MA menolak keras perintah Mursi yang tertuang dalam dekrit presiden tersebut. "Segala perintah dan putusan MA bersifat final dan tak diperdebatkan lewat jalur banding. Selain itu, harus dipatuhi seluruh badan dan lembaga pemerintah," terang MA dalam pernyataan seperti dilansir media dan stasiun televisi pemerintah Mesir kemarin.
MA juga menyesalkan kebijakan Mursi membatalkan putusan institusi tersebut yang dikeluarkan pada pertengahan Juni lalu. Minggu lalu (8/7), Mursi menerbitkan dekrit pertamanya sebagai kepala negara Mesir.
Dalam dekritnya, ketua Partai Kebebasan dan Keadilan atau FJP (Hizb Al-Hurriya wa Al-‘Adala), partai politik bentukan Ikhwanul Muslimin, itu menganulir putusan MA terkait pembubaran parlemen. Presiden pertama pilihan rakyat pasca-lengsernya Hosni Mubarak tersebut menghendaki seluruh anggota parlemen kembali menduduki posisi mereka sebagai wakil rakyat.
KAIRO - Gebrakan sekaligus kebijakan Presiden Mesir Muhammad Mursi mendapat perlawanan. Hanya beberapa jam setelah pemimpin 60 tahun itu memerintahkan
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer