Mursidah: Mohon Ampun Pak Presiden
Ajukan Penangguhan Penahanan Anaknya

jpnn.com - JAKARTA - Mursidah (48), ibunda MA mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (30/10). Mursidah mengajukan permohonan penangguhan penahanan anaknya, yang disel Bareskrim karena melakukan dugaan penghinaan terhadap Joko Widodo lewat akun Facebook.
Mursidah yang datang didampingi kuasa hukumnya, Abdul Aziz, meminta Polri membebaskan MA karena sebagai tulang punggung keluarga. "Kalau dia tidak ada, bagaimana dengan masalah ekonomi keluarganya?" kata Abdul kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (30/10).
Di hadapan wartawan, Mursidah sambil berupaya menahan tangisnya meminta ampun kepada Jokowi. Bahkan, ia akan bersujud di depan Jokowi, demi kebebasan anaknya dari sel tahanan. "Mohon ampun, bila perlu saya bersembah sujud. Tolong dimaafkan Bapak Presiden," kata Mursidah.
AM merupakan anak pertama dari empat bersaudara yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tusuk sate di sebuah rumah makan. Menurut Mursidah, penghasilan AM dari pekerjaan itu sudah cukup menghidupinya. "Setahu saya dia pendiam, tidak nakal. Dia penopang hidup saya," lirih Mursidah. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mursidah (48), ibunda MA mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (30/10). Mursidah mengajukan permohonan penangguhan penahanan anaknya, yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan