Mursidah: Mohon Ampun Pak Presiden
Ajukan Penangguhan Penahanan Anaknya
jpnn.com - JAKARTA - Mursidah (48), ibunda MA mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (30/10). Mursidah mengajukan permohonan penangguhan penahanan anaknya, yang disel Bareskrim karena melakukan dugaan penghinaan terhadap Joko Widodo lewat akun Facebook.
Mursidah yang datang didampingi kuasa hukumnya, Abdul Aziz, meminta Polri membebaskan MA karena sebagai tulang punggung keluarga. "Kalau dia tidak ada, bagaimana dengan masalah ekonomi keluarganya?" kata Abdul kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (30/10).
Di hadapan wartawan, Mursidah sambil berupaya menahan tangisnya meminta ampun kepada Jokowi. Bahkan, ia akan bersujud di depan Jokowi, demi kebebasan anaknya dari sel tahanan. "Mohon ampun, bila perlu saya bersembah sujud. Tolong dimaafkan Bapak Presiden," kata Mursidah.
AM merupakan anak pertama dari empat bersaudara yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tusuk sate di sebuah rumah makan. Menurut Mursidah, penghasilan AM dari pekerjaan itu sudah cukup menghidupinya. "Setahu saya dia pendiam, tidak nakal. Dia penopang hidup saya," lirih Mursidah. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mursidah (48), ibunda MA mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (30/10). Mursidah mengajukan permohonan penangguhan penahanan anaknya, yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia