Musa Berkelit, Hakim: Jangan Nanti Seperti Andi Taufan Tiro

Jaksa mengingatkan persidangan ini bukan untuk mencari kesalahan Musa. Tapi, ingin mengonfirmasi hal-hal dari Musa yang berkaitan dengan terdakwa Khoir.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Abdul Khoir, Musa disebut sebagai salah satu anggota Komisi V DPR yang ikut menerima uang dari pengusaha. Musa diduga menerima uang lebih dari Rp 15 miliar yang merupakan fee atau komisi atas nilai proyek yang diajukan melalui dana aspirasi anggota dewan.
Namun, uang tersebut tidak hanya berasal dari Abdul Khoir, tetapi juga dari So Kok Seng alias Aseng yang merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa. Diduga, proyek yang menggunakan dana aspirasi yang diusulkan Musa di Maluku, akan dikerjakan oleh Aseng.
Selain Musa, nama anggota Komisi V DPR yang tercantum sebagai penerima uang dalam dakwaan Abdul Khoir adalah Andi Taufan Tiro.
Saat memberikan keterangan sebagai saksi, Andi kerap membantah menerima uang dan mengusulkan proyek di Maluku. Namun, beberapa hari setelah sidang Andi menjadi tersangka di KPK. Sedangkan Musa saat ini masih berstatus saksi alias belum tersangka.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif